top of page

Madrasah dalam Konteks Pendidikan Nasional




Ciri khas madrasah lebih dari hanya sekedar penyajian mata pelajaran agama, Artinya ciri khas tersebut bukan hanya sekedar menyajikan mata pelajaran agama Islam di dalam lembaga madrasah tetapi yang lebih penting ialah perwujudan dari nilai-nilai keislaman di dalam totalitas kehidupan madrasah.

Suasana lembaga madrasah yang melahirkan ciri khas tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perwujudan nilai-nilai keislaman di dalam keseluruhan kehidupan lembaga madrasah;

  2. Kedidupan moral yang beraktuaisasi, dan

  3. Manajemen yang profesional, terbuka, dan berperan aktif dalam masyarakat (Tilaar, 2004: 179).

Dengan suasana madrasah yang demikian melahirkan budaya madrasah yang merupakan identitas lembaga pendidikan madrasah. Otonomi lembaga pendidikan madrasah hanya dapat dipertahankan apabila madrasah tetap mempertahankan basisnya sebagai pendidikan yang berbasiskan masyarakat dengan kebutuhan masyarakat Indonesia baru yang demokratis. Keberadaan madrasah sebagai sub-sistem pendidikn nasional perlu dipertahankan dan dikembangkan. Pendidikan madrasah mampu memberikan sumbangan yang signifikan jika disertai dengan metodologi modern dan Islami. Untuk itu diperlukan guru yang mampu mendidik dan mengajar dengan metodologi yang sesuai dengan tantangan zaman peserta didik.

Masuknya madrasah sebagai sub-sistem pendidikan nasional mempunyai berbagai konsekuensi antara lain dimulainya suatu pola pembinaan mengikuti satu ukuran yang mengacu pada sekolahsekolah pemerintah. Keuntungan positif yang diperoleh melalui UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional serta PP No. 28 Tahun 1990 telah melahirkan berbagai kendala Dualisme pembinaan antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terus berlangsung. Keamburadulan manajemen pendidikan dasar terbias juga dalam pembinaan madrasah di bawah Departemen Agama. Selama 10 tahun lebih sejak lahirnya UU No. 2 Tahun 1989. Penegasan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 30 (2) dinyaatakan: Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi

anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Ternyata tidak secara otomatis dapat mengangkat citra madrasah sebagai lembaga pendidikan alternatif, kecuali beberapa madrasah khusus berkualitas tinggi binaan masyarakat.

 
 
 

Comments


bottom of page